Jual Beli Jabatan Bangkalan, Enam Orang Ini dicegah Keluar Negeri

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 November 2022 | 14:57 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membeberkan daftar enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Larangan itu terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada SinPo.id, Rabu 2 November 2022.

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku bagi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron brsama  lima orang lain yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; Kadis PUPR, Wildan Yulianto; Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. "Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri awal pekan lalu.

Meski KPK belum menyampaikan siapa saja nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut. Namun Ali memastikan suap dilakukan oleh seorang kepala daerah dan beberapa pejabat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali menambahkan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sudah menggeledah 14 lokasi diantaranya rumah pribadi yang beralamat di Jl Raya Langkap Burneh, Bangkalan; Kantor DPRD Bangkalan; dan beberapa kantor Dinas di Bangkalan.sinpo

Komentar: