Petaka Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM : Match Komisioner Tak Cek Rencana Pengamanan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 November 2022 | 18:37 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Match Komisioner tidak melakukan pengecekan rencana pengamanan jelang pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Match Komisioner hanya melakukan pengecekan kondisi stadion H- 2 jelang pertandingan berlangsung.

"Jadi hanya ngecek kondisi stadionnya, tidak ngecek soal rencana pengamanan dari match komisioner," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu 2 November 2022

Menurut Beka, pada sehari sebelum pertandingan berlangsung, Security Officer menggelar tehnikal meeting, namun hanya menjelaskan mengenai jumlah personil pengamanan. Sedangkan Security officer, kata Beka, tidak menjelaskan secara detail terkait penempatan petugas pengamanan, rencana evakuasi dan mekanisme pengamanan pertandingan dari pihak TNI-Polri.

Termasuk tidak ada penjelasan terkait boleh tidaknya anggota Brimob masuk kedalam personil untuk melakukan pengamanan pertandingan. "Jadi hanya bicara soal jumlah personilnya untuk pengamanan tidak menjelaskan bagaimana tugas-tugasnya maupun sekenario-sekenario yang lain," kata Beka menjelaskan.

Petaka di stadion Kajuruhan Malang Jawa timur terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.  Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya saat berlaga di kandang sendiri. Saat laga usai, para suporter Arema turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan ratusan korban jiwa.

Kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Enam orang tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.sinpo

Komentar: