Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran Pemprov DKI Dievaluasi

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 04 November 2022 | 13:42 WIB
PJ Gubernur DKI, Heru Budi/Dok: PPID DKI
PJ Gubernur DKI, Heru Budi/Dok: PPID DKI

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bakal mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Heru mengatakan, perlu pembahasan lebih lanjut terkait detail proses evaluasi ini dengan melibatkan Biro Hukum DKI Jakarta. 

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru usai di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 4 November 2022. 

Heru juga mengaku akan memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan pencabutan pergub yang dilayangkan oleh Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.

Ia juga mengatakan, akan mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut. 

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya biro hukum, nanti kita bahas ya," ujar Heru.

Sebelumya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan mengembalikan permohonan pencabut pergub penggusuran yang dilayangkan Anies tersebut. 

Ia mengatakan perlu adanya kajian untuk mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut. 

"Betul diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis 3 November 2022. 

Benni mengatakan, Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) tanggal 14 Oktober 2022," kata Benny. 

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," kata Benny menjelaskan. 
sinpo

Komentar: