WNI di Jepang Kepergok Curi Uang Rp 3,6 Juta di Konbini

Laporan: Sinpo
Sabtu, 05 November 2022 | 05:58 WIB
Ilustrasi. Seorang WNI bernama Regi Carles Farah berusia 25 tahun ditangkap polisi Jepang setelah merampok sebuah minimarket di wilayah Tokyo. /Pixabay/
Ilustrasi. Seorang WNI bernama Regi Carles Farah berusia 25 tahun ditangkap polisi Jepang setelah merampok sebuah minimarket di wilayah Tokyo. /Pixabay/

SinPo.id -  Regi Carles Farah (25), seorang WNI di Jepang, mencuri uang di konbini alias Convenient Store di Tokyo, Jepang, pada Jumat 28 Oktober 2022. Regi membobol sebuah konbini atau toko waralaba, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 35.000 Yen (setara RP 3,6 juta) dari kasir.

Regi mengancam seorang karyawan wanita berusia 30 tahunan dengan deodoran semprot dan korek api. Aksi Regi terekam oleh kamera CCTV. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo kemudian melacak Regi berdasarkan rekaman kamera CCTV yang diunduh dari berbagai tempat di Jepang. Regi ditemukan di wilayah Taito setelah polisi menelusuri rute pelariannya dari rekaman CCTV. Kepada polisi Jepang, Regi mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang merampok toko di Tokyo, saat ini sudah ditahan di kantor polisi Akabane. KBRI akan menemui pelaku untuk memberikan pendampingan hukum.

"Saat ini kita telah mendapat jawaban mengenai akses kekonsuleran yang kita minta dan rencananya pada hari Jumat mendatang akses kekonsuleran akan diberikan dan kita kan menemui yang bersangkutan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers virtual, pada Kamis 3 November 2022. 

Judha mengatakan pelaku mengancam kasir toko saat melancarkan aksinya. Pelaku juga membawa kabur uang sekitar Rp 3,6 juta.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan melakukan perampokan dan melakukan ancaman terhadap kasir di convenience store Lawson tersebut dengan menggunakan deodorant spray dan kemudian mengambil uang tunai di kasir tersebut dalam rupiah sekitar 3,6 juta," katanya.

Judha mengatakan Kemlu akan memberikan pendampingan hukum kepada WNI itu. "Selanjutnya kita akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," pungkasnya.


 sinpo

Komentar: