Komisi X DPR RI Batal RDP dengan TGIPF Petaka Stadion Kanjuruhan, Ini Sebabnya

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 07 November 2022 | 15:20 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf/ Parlementaria
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf/ Parlementaria

SinPo.id - Agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi X DPR RI dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang rencananya diselenggarakan hari ini terpaksa dibatalkan.

Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD sudah bubar. Sehingga Mahfud tidak dapat hadir sebagai Ketua TGIPF.

"Proses itu membutuhkan waktu lagi karena kami kemarin meminta TGIPF, tetapi sudah bubar ketika selesai menyampaikan rekomendasi. Sehingga dia tidak bisa hadir sebagai TGIPF, namun sebagai Menko Polhukam," kata Dede, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 7 November 2022.

Oleh karena itu, kata Dede, untuk kembali mengundang Mahfud MD dalam rapat tersebut, Komisi X harus melalui proses perminta izin kepada mitra Menko Polhukam, yakni Komisi III DPR RI.

"Pak Menko Polhukam sebagai ketua TGIPF sebetulnya bersedia, tetapi secara mekanisme aturan, kami harus meminta izin kepada mitranya, yaitu Komisi III dan Pimpinan DPR," ungkapnya.

Sementara menunggu proses untuk mendapatkan izin, Komisi X rencananya besok akan mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, yang juga merupakan bagian dari TGIPF, untuk menghadiri rapat evaluasi kinerja pada pukul 10.00 WIB.sinpo

Komentar: