Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Pengakuan Pengemudi Ambulans

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 07 November 2022 | 15:17 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pengakuan pengemudi ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan yang membawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sempat membuat heran majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang menggelar sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin, 7 November 2022 siang tadi. Dalam pengakuanya, Ahmad diminta menunggu sampai pagi hari, usai mengantarkan jenazah Brigadir J ke RS Polri.

"Setelah saya drop jenazah, saya parkir. Terus saya bilang izin pamit, namun diminta menunggu,” kata Ahmad.

Ahmad awalnya sempat kebingungan, termasuk petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri yang kaget saat mengurus jenazah Brigadir J.  Sedangka ia disuruh menunggu oleh seorang anggota polisi di RS Polri, meski ia tak mengetahui alasan perintah menunggu tersebut.

" Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau Subuh," ungkap Ahmad menambahkan.

Ia memperoleh bayaran membawa jenazah serta cuci mobil. Namun demikian, tidak menerangkan lebih lanjut detail nominal dari bayaran yang dia terima.

Hakim lalu mempertanyakan kesediaan Ahmad menunggu sampai Subuh. Ahmad pun memastikan pengakuannya itu.sinpo

Komentar: