Kasus Proyek BTS Bakti, Kejagung Geledah Kominfo dan Swasta

Laporan: Sinpo
Senin, 07 November 2022 | 19:58 WIB
Ilustrasi BTS/Kemenkominfo
Ilustrasi BTS/Kemenkominfo

SinPo.id -  Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi dan swasta terkait kasus proyek BTS. tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah dan menyita di dua lokasi.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima pada Senin 7 November 2022. 

Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Kominfo di Jl Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat. Satu lagi adalah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.sinpo

Komentar: