KPK Sambut Baik Rencana Mahfud MD Ungkap Mafia Tambang

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 November 2022 | 11:10 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (SinPo.id/Khaerul Anam)
Juru bicara KPK Ali Fikri (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Menko Polhukam Mahfud MD bekerja sama untuk mengungkap mafia tambang di Indonesia. Sektor tambang disebut beresiko tinggi terjadinya korupsi.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bapak Mahfud Md, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang ditetima, Selasa, 8 November 2022.

Ali menjelaskan, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, dan sumber energi pembangunan.

“Oleh karena itu, KPK telah melakukan sejumlah upaya agar sumber daya alam bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Ali menambahkan.

Menurut Ali, KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir. Agar pemanfaatannya dapat optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

KPK juga telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian atau lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain.

"(Berfokus pada) penyelamatan sumber daya alam sektor-sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan sejak 2015," ujar Ali menjelaskan.

Selain itu, terbaru KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan yang terdiri dari KPK, Kementerian Investasi atau Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah.

Pembentukan Satgas juga dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Dengan upaya itu, diharapkan korupsi di sektor tambang bisa dicegah. Di antaranya banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

"Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," kata Ali menjelaskan.

 sinpo

Komentar: