Aset Koruptor dihibahkan ke TNI AU, Rampasan dari Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 November 2022 | 14:13 WIB
Penyerahan aset  secara simbolik ke TNI Angkatan Udara (SinPo.id/KPK)
Penyerahan aset secara simbolik ke TNI Angkatan Udara (SinPo.id/KPK)

SinPo.id -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30 miliar ke TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Aset tersebut hasil rampasan dua koruptor yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Acara serah terima ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada hari ini. Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung hibah aset rampasan negara tersebut.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli menambahkan.

Penyerahan itu untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan.

Adapun jenis barang yang dihibahkan itu berupa sebidang tanah seluas 639 m2, bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2, bangunan musala 8,64 m2, dan bangunan pendopo 68m2. Aset itu berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu sebidang tanah seluas 374 m2, bangunan rumah seluas 532,5 m2, dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam serah terima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.

"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan, TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing sehingga hari ini TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," ucap Fadjar.

Kegiatan itu juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.sinpo

Komentar: