KPK Cecar Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Soal Distribusi Bantuan Keuangan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 November 2022 | 11:49 WIB
Gedung kPK, (SinPo.id/Khaerul Anam)
Gedung kPK, (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo soal proses pemberian bantuan keuangan dari Provinsi Jatim ke Kabupaten maupun Kota. Gubernur Jatim periode 2014-2019 itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap terkait pengesahan APBD dan Bantuan Provovinsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim (Jawa Timur) ke Kabupaten maupun Kota," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 November 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan yang bertempat di Gedung Merah Putih Jakarta itu, tim penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu Ahmad Sukardi selaku mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim periode 2013- 2018.

Dari pemeriksaan kedua saksi itu, kata Ali, didalami juga terkait dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam Konstruksi perkara, KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 Miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung. Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp. 79,1 Miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.

Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Komentar: