DPR Bakal Mendorong RUU PPRT Masuk Proglenas Prioritas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 10 November 2022 | 13:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - DPR akan mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Nasib RUU PPRT belum juga jelas sejak 2004.

"Mudah-mudahan pada kesempatan berikut UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk prolegnas prioritas. Sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancang UU tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Menurut Dasco, ada beberapa faktor yang membuat RUU PPRT ini masih menggantung. Salah satunya, RUU PPRT belum ditetapkan sebagai prolegnas prioritas pada masa sidang sekarang.

"Yang kita tahu bahwa UU PPRT itu ada usul yang sedang dibahas di badan legislasi dan memang karena belum ditetapkan sebagai prolegnas prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," ujarnya.

Aturan setingkat undang-undang didorong segera dibuat untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia. RUU PPRT dianggap sebagai jawaban atas hal tersebut.

Dorongan agar RUU PPRT itu disahkan gencar digaungkan banyak pinak. Upaya percepatan penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang bahkan harus didukung semua pihak, khususnya DPR.

UUD 1945 dinilai mengamanahkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Sejak 2004 RUU PPRT sendiri sudah diajukan ke legislatif.

Lalu, pada 2009 sudah didorong untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian, pada 2019, RUU PPRT masuk dalam prolegnas namun belum berujung pada proses persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR tetapi hingga saat ini regulasi itu belum juga dibawa ke Rapat Paripurna.

Tak hanya itu, para pemangku kebijakan dianggap belum tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Sehingga, mengakibatkan para pekerja rumah tangga di Indonesia belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh.sinpo

Komentar: