KPU Beri Waktu Perbaikan Bagi Parpol yang Belum Penuhi Syarat Verfak

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 11 November 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi parpol/ Rumah Pemilu
Ilustrasi parpol/ Rumah Pemilu

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan memberikan waktu bagi partai politik yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual (verfak). 

"Tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 November, bagi mereka yang berdasarkan hasil verifikasi faktual kemarin itu belum memenuhi syarat, kita berikan kesempatan untuk melengkapi dukungan yang belum memenuhi syarat ataupun dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua Bidang Teknis KPU RI Idham Holik, saat dihubungi , Jumat, 11 November 2022.

Idham mengatakan, dalam proses verfak tersebut, ada empat poin yang menjadi tolok ukur penilaian partai politik. 

"Apa saja yang diverifikasi faktual? Pertama kepengurusan partai politik, yang kedua alamat kantor, yang ketiga keterwakilan perempuan, dan yang keempat adalah keanggotaan partai politik," kata dia.

Lebih jauh, Idham menerangkan, regulasi perbaikan hasil verfak terdapat dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut: 

- Pasal 103 -109 tentang Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan

- Pasal 110 - 112 tentang Pengembalian Dokumen Persyaratan Perbaikan

- Pasal 113 tentang Penerimaan Dokumen Persyaratan Perbaikan

- Pasal 117 - 118 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi

- Pasal 120 - 121 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

- Pasal 123 - 127 tentang Verifikasi Faktual Keanggotaan Perbaikan 

Idham mengatakan, pada pelaksanaan verfak partai politik, KPU menggunakan penentuan besaran sampel dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan. 

"Berdasarkan keputusan KPU RI no 384 thn 2022 tanggal 9 November 2022 adalah penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik, yang dokumennya di rentang waktu tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November diverifikasi faktual," kata Idham. sinpo

Komentar: