Investor Kripto Naik 725 Ribu Pelanggan Setiap Bulan

Laporan: Sinpo
Sabtu, 12 November 2022 | 06:01 WIB
Mata uang kripto. Foto: Istimewa
Mata uang kripto. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Jumlah investor aset kripto terdaftar terus naik rata-rata sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Hingga September 2022 tercatat ada 16,3 juta investor aset kripto. Kenaikan jumlah investor itu menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan sangat besar.

"Bahkan, pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda berumur 17 hingga 35 tahun,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 November 2022.

Sebagai gambaran, pada 2021, nilai transaksi aset kripto pun tumbuh lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 859,4 triliun. Sementara tahun ini hingga September 2022, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp266,9 triliun. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan pun telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp 159,1 miliar. Aset kripto sendiri merupakan komoditas berstatus Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Oleh sebab itu, Jerry menilai ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional, namun dalam prosesnya harus tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Jika perkembangan terus terjaga, ekonomi digital dapat terus memberi nilai positif bagi perekonomian nasional.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku ekonomi digital, Jerry menyatakan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut juga merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Adapun jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis aset kripto berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022.

Sedangkan untuk jenis aset kripto di luar daftar Bappebti, Jerry mengatakan wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sementara untuk memperkuat ekosistem, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti juga akan melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).

Jerry menuturkan Kementerian Perdagangan akan terus mengedukasi masyarakat ihwal tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.

Ia mengimbau pada masyarakan untuk terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dapat diakses melalui situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/.sinpo

Komentar: