KPK: Sektor Kehutanan Rawan Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 13 November 2022 | 12:18 WIB
Nuruk Ghufron/dok: KPK
Nuruk Ghufron/dok: KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan sektor kehutanan sebagai salah satu fokus area pemberantasan korupsi.

Hal itu mengingat sektor kehutanan merupakan area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi, dengan dampak buruk yang massif, dan dirasakan masyarakat luas.

"KPK sadar bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rawan korupsi, karena wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, KPK mengejar subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu, 13 November 2022.

Ghufron menyebut jika penegakan hukum korupsi sektor kehutanan hanya mengejar pelaku di lapangan, maka kejahatan pasti akan terus terjadi. Sehingga, selama ini KPK selalu mengejar pemilik manfaat atau beneficial ownership.

"Beneficial ownership kejahatan korupsi sektor kehutanan yang harus dipidana atas perbuatannya demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.

Sejauh ini, kata Ghufron, setidaknya ada tiga pelaku korupsi sektor kehutanan yang pernah ditangani lembaga antirasuah, yaitu kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2017.

Kemudian kasus pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi yang diduga menerima suap perubahan alih fungsi hutan pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Selanjutnya terakhir ada kasus mantan Gubernur Riau, Annas Ma’amun yang terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014.

Menurut Ghufron, dari kasus-kasus yang ditangani KPK tersebut, modus korupsi sektor kehutanan paling banyak terkait pejabat pemerintah yang menerima suap untuk menerbitkan izin kawasan hutan secara ilegal. Lalu, alih fungsi kawasan hutan.

“Kalau dalam tata kelola izinnya saja sudah ada fraud, tidak sesuai ketentuan dan kenyataan, sudah pasti KPK akan menyasar pejabat pemerintah dan pemberi suap,” tandasnya.sinpo

Komentar: