Kerugian Akibat Pohon Tumbang di DKI Bisa Klaim Asuransi Hingga Puluhan Juta

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 13 November 2022 | 15:02 WIB
Petugas bersihkan pohon tumbang/dok: Pemprov DKI
Petugas bersihkan pohon tumbang/dok: Pemprov DKI

SinPo.id -  Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyampaikan, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang, baik yang mengalami kerugian fisik maupun material, berhak mendapatkan klaim asuransi santunan hingga puluhan juta rupiah. 

Hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta. 

"Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan," kata Suzi dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu 13 November 2022. 

Untuk besaran santunan asuransi tersebut, Suzi menjelaskan, bagi korban meninggal dunia adalah sebesar maksimal 50 juta rupiah. Sedangkan untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan maksimal 25 juta rupiah. 

Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta, dapat mengajukan klaim santunan asuransi tersebut melalui email [email protected] atau bisa datang langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Sebagai informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021. 22056884. 

Sebelumnya, sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang di musim penghujan, Distamhut DKI telah melakukan penebangan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya atau biasa disebut penopingan. Penopingan itu dilakukan di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta pada Sabtu 12 November 2022 kemarin. 

"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30° (derajat)," kata Suzi menjelaskan. sinpo

Komentar: