Dinas Parekraf DKI: Jumlah Penonton Konser Maksimal 70 Persen Kapasitas Tempat

Laporan: Sinpo
Minggu, 13 November 2022 | 22:09 WIB
Ilustrasi konser(Istimewa)
Ilustrasi konser(Istimewa)

SinPo.id -  Jumlah penonton konser akan dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas. Ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, saat dikonfirmasi wartawan, pada Minggu 13 November 2022. 

SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata itu memuat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton. Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.

Untuk itu, Andhika Permata meminta penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung, mengingat Jakarta masih PPKM Level 1. Selain itu, lanjut Andhika, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

"Baru diperbolehkan mengadakan konser," ucapnya.

Andhika juga menekankan agar penyelenggara memperhatikan pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, layout tempat event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining," tuturnya.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket. Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

"Keputusan ini untuk menjadi acuan kita kesemua," tambahnya.sinpo

Komentar: