Program MPMB, Cara Kementerian Agama Berdayakan Masjid

Laporan: Sinpo
Selasa, 15 November 2022 | 03:52 WIB
Ilustrasi Masjid/pixabay
Ilustrasi Masjid/pixabay

SinPo.id -  Kementerian Agama (Kemenag) merilis Program Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB). Program ini diluncurkan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Solo, Minggu 13 November 2022. Melalui Program MPMB, diharapkan terjadi revitalisasi peran masjid untuk semakin profesional pengelolaan.

"Kian moderat cara pandang dan paham keagamaan seluruh ekosistemnya, juga kian berdaya dan memberdayakan umatnya," kata Kamaruddin, seperti dilansir laman Kemenag.

Dijelaskan Kamaruddin, Program MPMB ini merupakan bagian dari salah satu kebijakan prioritas dan direktif Menteri Agama. Menurutnya, program ini dimaksudkan untuk tiga hal. Pertama, membangun profesionalitas dalam pengelolaan masjid oleh semua ekosistem masjid. Kedua, mendiseminasikan cara pandang yang moderat, toleran, ramah, sehingga kenyamanan dan kerukunan tetap terjaga. Ketiga, memberdayakan dan memakmurkan masjid dan otomatis memberdayakan segenap jemaahnya.

"Dengan demikian, singkatan lain dari MPMB melingkupi ketiga tujuan ini yakni MPMB adalah Masjid Profesional, Moderat, dan Berdaya," kata Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.

Untuk mencapai tujuan itu, lanjut Kamaruddin, serangkaian kegiatan telah dan sedang terus dilakukan. Setelah pengenalan profil masjid untuk mendapat pemahaman yang memadai tentangnya, dilakukan juga sosialisasi dengan stakeholders masjid untuk terbangunnya kesepahaman dalam menata masjid.

"Kita juga sedang terus menyempurnakan modul-modul pelatihan penguatan profesionalitas takmir masjid, remaja masjid, khatib dan penceramah, serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya, seperti penerbitan naskah khutbah Jumat dan buletin Jumat," tandasnya.

Hadir juga, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad, serta pejabat eselon 3 di lingkungan Ditjen Bimas Islam. Hadir pula Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama. sinpo

Komentar: