Komisi II Cecar Bagja, Junimart: Roh Kerja Bawaslu Ini di Mana?

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 15 November 2022 | 17:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/ Parlementaria
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/ Parlementaria

SinPo.id - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan penyelenggara Pemilu 2024 sempat tegang. Rapat memanas saat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, terkait pengusutan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu).

"Ini tadi mengenai Bawaslu, ketika Bawaslu menemukan temuan, tentu kan pembahasan, ketika dalam pembahasan dalam model three partied, mereka katakan naik ke penyidikan. Setelah naik ke penyidikan itu berhenti, Pak, apa sikap Bawaslu di sini? Ini yang perlu, maka saya tanya roh kerja Bawaslu ini di mana? Gitu," tegas Junimart di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Politikus PDIP itu menanyakan keterlibatan Bawaslu dalam penyidikan pelanggaran pidana pemilu. Terutama, soal banyak pelanggaran pidana pemilu yang berhenti di penyidikan kepolisian dan kejaksaan tanpa ada pengusutan lanjutan dari Bawaslu.

"Pertanyaan saya apakah dalam penyidikan Bawaslu masih ikut enggak? Tidak ikut kan? Ya kan? Artinya, memberi peluang kepada mereka untuk menghentikan, ini di mana peran Bawaslu? Ini yang perlu, jadi jangan Bawaslu yang kerja dari bawah, three partied nyatakan oke ke penyidikan, naik ke penyidikan SP3, Pak. Ini gimana menyikapinya? Kan sudah FGD juga, dibicarakan nggak itu? Tolong Pak Bagja," ujar Junimart.

Mendapat pertanyaan itu, Bagja buru-buru menjawab. Belum selesai menjelaskan, Junimart justru memotong pernyataan Bagja.

"Izin, Pak, kalau di penyidikan, menurut undang-undang, kami tidak punya kewenangan untuk baik menghentikan atau melanjutkan, karena," jawab Bagja.

"Begini, Pak, saya potong, Pak, ini kan sebelum naik penyidikan kan tentu dari Bawaslu, yang saya pahami selama ini ketika Bawaslu menemukan temuan pelanggaran pidana pemilu tentu koordinasi dong dengan penyidik, naik ke penyidik, Pak, berhenti di penyidik. Itu satu," ujar Junimart menyela Bagja.

Junimart lalu menanyakan lagi apakah selama bertemu dengan Polri dan kejaksaan persoalan itu ditanyakan. Dia melihat banyak pelanggaran pidana pemilu yang justru 'dimakan rayap' ketika proses penyidikan.

"Kedua tadi dikatakan Bawaslu sudah melakukan FGD, dan apa lah bentuknya dengan kepolisian dan kejaksaan, ada nggak dibicarakan ini? Ini ada nggak dibicarakan? Jadi jangan Bapak cari bahan, naik ke atas, di sana akhirnya dimakan rayap bahannya, kira kira gitu halusnya, dimakan rayap," tegas legislator Dapil Sumut III ini.

Bagja menegaskan jika Bawaslu tidak punya kewenangan melanjutkan dan menghentikan penyidikan.

"Izin karena masalah penyidikan dan penuntutan diatur dalam KUHAP, dalam ketentuan UU Pemilu, jadi diserahkan kepada jaksa dan polisi, untuk meneruskan atau tidak, kami kemudian diajak bicara, dulu ada namanya forum sentra gakkum 1, 2, 3, 4, jadi evaluasi aja kami diajak berbicara kenapa ini lanjut dan tidak lanjut," kata Bagja.

Junimart lalu menyoroti peran Bawaslu. Dia mengaku heran lantaran Bawaslu tidak berdaya pada penegakan hukum padahal anggaran yang dipakai untuk bagian itu besar.

"Gini loh Pak Bagja, saya bukan mau debat kusir, Pak, ini kan praktik tahun 2019 dan tahun 2014, ini sering, Pak. Bahkan menurut saya itu bukti sudah A1 konkret semua, berhenti, Pak, sedangkan anggaran Bawaslu itu gede untuk gakkum ini, masa bisa berhenti? Ya kan. Kenapa waktu FGD atau pertemuan lain ini tidak disepakati? Mestinya naik penyidikan terus, mesti begitu, Pak, baru Bawaslu punya roh, kalau tidak percuma," papar Junimart.sinpo

Komentar: