Petinggi ACT Selewengkan Rp117 Miliar Dana Sosial Boeing

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 15 November 2022 | 17:37 WIB
Ist
Ist

SinPo.id -  Terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain, disebut selewengkan dana Rp117 miliar dari dana sosial Boeing. Sedangkan penggunaan untuk melaksanakan proyek amal ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 hanya Rp20 miliar dari total Rp138,5 miliar yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Temuan ini terungkap dalam laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF BOEING Tahun 2018 hingga 2021.

“Dari laporan itu hanya Rp20,5 miliar yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada mantan Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.

Sedangkan sisa dana BCIF sebesar Rp117,9 miliar digunakan oleh kepentingan lain, antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa.

Padahal terdakwa mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 untuk pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing.

Sekalipun terdakwa mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing.

“Terdakwa Ahyudin dan Heriyana Hermain, serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing,” kata JPU dalam dakwaan.

Proyek yang dikelola oleh ACT terkait dengan dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, dengan catatan ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris. Bahkan penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) tak memberitahukan ahli waris terhadap dana yang diterima dari Boeing.

Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement perkaranya masih dalam proses penelitian jaksa untuk persiapan kelengkapan berkas dan pelimpahan.sinpo

Komentar: