RUU Pengawasan Obat dan Makanan, Anggota Komisi IX Saran Muat Pengawasan Mulai 'Pre-Market'

Laporan: Sinpo
Kamis, 17 November 2022 | 01:00 WIB
Ilustrasi obat-obatan/ net
Ilustrasi obat-obatan/ net

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan saat ini DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Ia juga menegaskan dalam RUU POM ini, Komisi IX DPR RI mendorong BPOM untuk melakukan tugas pengawasan mulai dari tahap pre-market. Selain itu, pengawasan juga bukan hanya dilakukan terhadap obat dan makanan melainkan juga minuman, kosmetika dan obat tradisional.

“Jadi, akan dibuka ruang yang lebih longgar agar Balai POM di tingkat pusat kemudian di daerah itu punya Balai Besar POM atau Balai POM Kelas A dan Kelas B, dia punya lokal POM juga dan sama yang paling kecil juga dia punya Pos POM di tingkat daerah yang melaksanakan tugas pengawasan dari berbagai produk tadi. Pengawasan ini kita dorong untuk dilakukan, mulai dari yang kita sebut dengan pre-market,” tutur Melki, seperti dilansir laman DPR.go.id

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Legislasi yang dilakukan di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2022

Pengawasan akan dilakukan mulai dari persiapan obat, makanan, minuman, kosmetika dan obat tradisional untuk diproduksi. Balai POM atau Badan POM di tingkat pusat akan mulai melakukan proses pengujian atau pengecekan dan mengawasi produksi mulai dari proses bahan baku dan juga sampai pada proses pendistribusian.

“Nah ini, jangkauan dari tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan sampai pada kaki tangannya di bawah ini, yang paling kecil itu Pos POM untuk melaksanakan tugas yang digariskan di bawah undang-undang ini. Jadi betul-betul dari mulai produksinya diawasi, distribusinya diawasi, kemudian pelayanan atau pada saat penyerahan di lapangan juga kita awasi melalui Balai POM ini,” jelasnya. 

Politisi Fraksi Golkar itu turut menyinggung mengenai proses importasi bahan obat yang ternyata sebagian tidak menjadi kewenangan daripada BPOM untuk melakukan pengecekan. Terdapat kategori bahan obat dan ada pula yang namanya zat tambahan, yang dipakai dalam rangka untuk membantu agar obat itu dapat dipakai secara lebih optimal. Sehingga ke depan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait agar BPOM dapat ikut campur tangan dalam pengecekan impor bahan baku obat.

“Nah ini yang ke depan memang harus dibahas lagi antara kementerian/lembaga agar ini bisa ada tangan balai POM untuk terlibat disitu untuk memastikan ini. Jadi importasi sudah akan kita lihat, kemudian bahan baku akan kita cek, kemudian proses produksi, distribusi sampai ketika di lapangan akan menjadi bagian tugas Balai POM di level bawah dan Badan POM di level pusat,” pungkasnya.sinpo

Komentar: