Sebanyak 173 Anggota Dewan Absen dalam Rapat Paripurna Ke-10

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 17 November 2022 | 12:10 WIB
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Sebanyak 242 anggota dewan izin tak hadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, yang diselenggarakan hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan dihadiri oleh 20 anggota dewan secara fisik, sementara 140 orang lainnya hadir dan mengikuti jalannya rapat secara virtual.

"Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140 dan izin 242," kata Puan, Kamis 17 November 2022.

Menurutnya, jumlah total anggota DPR RI yang hadir fisik, virtual dan izin, sudah mencapai 402 orang, sedangkan yang absen berjumlah 173 orang. Sehingga Puan menyatakan rapat paripurna DPR sudah mencapai kuorum.

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus. Sementara anggota dewan yang terlihat, diketahui sedang melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing di luar Gedung DPR.

Adapun agenda rapat hari ini, yakni Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Ketiga, agenda persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Landas Kontinen. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Hingga yang terakhir adalah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.sinpo

Komentar: