Kejaksaan Sita Tanah 16,2 Hektar Terafiliasi Benny Tjokrosaputro

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 17 November 2022 | 22:22 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita 164.163 meter persegi atau 16,4 hektar tanah terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang dalam perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis, 17 November 2022.

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 m2 berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Aset disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, 17 November 2022.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita total 23 bidang tanah, tersebar di beberapa di beberapa daerah. Aset sitaan pertama adalah berupa dua bidang tanah di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Tangerang dengan total luas seluas total 102.398 m2 pada 3 November kemarin.

Selanjutnya aset yang disita berupa 19 bidang tanah dengan total luas 63.979 m2  terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang.  Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah yang masing-masing terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Tangerang seluas 109.336 m2 dan tanah di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Tangerang seluas 3.634 m2. Ketut Sumedana berujar aset-aset rampasan itu nantinya diawasi dan dikelola oleh pemerintah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk agar dijatuhi hukuman mati di kasus korupsi PT Asabri (Persero). Alasannya, Benny melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.sinpo

Komentar: