2 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Bahan Baku Mengandung Cemaran EG dan DEG

Laporan: Sinpo
Jumat, 18 November 2022 | 04:50 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri, dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirup yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut. Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan ini dinyatakan tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," kata Penny Lukito, pada Kamis 17 November 2022. 

Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi. Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka. Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian," ujarnya.

BPOM telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.sinpo

Komentar: