Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pengacara Lukas Enembe Kirimi KPK Surat

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 18 November 2022 | 18:05 WIB
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Lukas Enembe melayangkan surat klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merespons pemanggilan sebagai saksi kepada anggota kuasa hukum Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.Surat klarifikasi tersebut dikirim ke lembaga antirasuah bertepatan dengan jadwal pemeriksaan keduanya pada Kamis, 17 November 2022, kemarin.

”Tapi sebelum diperiksa, kami (THAGP) minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy Rening dalam ketetangan persnya yang diterima, Jumat, 18 November 2022.

Roy menyebut sebelum meminta klarifikasi KPK, pihaknya terlebih dulu mengadukan adanya pemanggilan KPK ke organisasi advokat DPN Peradi dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.

THAGP, kata Roy, mengirimkan surat secara resmi yang berisi Permohonan Petunjuk dan Perlindungan Profesi dari Peradi. Hasil pertemuan itu, Luhut sebagai Ketua Umum Peradi mendukung langkah-langkah yang dilakukannya, dengan meminta terlebih dahulu klarifikasi ke penyidik KPK.

”Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujar Roy.

Roy menegaskan dirinya dan Aloysius sebagai kuasa hukum dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal itu menyatakan bahwa 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan'.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan.

"Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE," kata Ali.

Ali meminta agar keduanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga pemberantasan rasuah tersebut.

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," tandasnya.sinpo

Komentar: