Penetapan Upah Minimum 2023, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Laporan: Sinpo
Sabtu, 19 November 2022 | 05:50 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa terkait upah minimum/SinPo.id
Ilustrasi aksi unjuk rasa terkait upah minimum/SinPo.id

SinPo.id -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Jika melihat pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu, aturan itu menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.sinpo

Komentar: