Tersangka Kasus Gagal Ginjal BPOM dan Bareskrim Berbeda, Polri: Nggak Ada Masalah!

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 19 November 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi gagal ginjal/dok: Klik Dokter
Ilustrasi gagal ginjal/dok: Klik Dokter

SinPo.id -  Bareskrim Polri memastikan perbedaan penetapan tersangka dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) alias gagal ginjal akut tidak bermasalah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan perbedaan penetapan tersangka tersebut wjar terjadi, dikarenakan BPOM juga memiliki kewenangan.

“Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit kepada wartawan, Sabtu, November 2022.

Pipit menegaskam bahwa proses penetapan tersangka oleh BPOM dilakukan sesuai dengan kewenangannya sebagai pengawas.

“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,” sambung Pipit.

Pipit menegaskan bahwa pihaknya saling berkomunikasi dengan BPOM soal penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” kata Pipit menjelaskan.

Sebagai informasi, sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
sinpo

Komentar: