Dinilai Tak Memenuhi Syarat, Parsindo Gugat KPU Lagi ke Bawaslu

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 19 November 2022 | 19:48 WIB
Gedung KPU RI/ website KPU
Gedung KPU RI/ website KPU

SinPo.id - Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) kembali gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setelah KPU mengumumkan Partai Parsindo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi.

“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor : 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022 tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dimana 5 (Lima) Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku) serta Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia).

Menurut Jusuf, Tim Hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut. Dia merasa dalam proses administrasi Partai Parsindo dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo Seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara triliunan rupiah,” tegas dia.

Terkait tentang proses hukum pelanggaran UU ITE dan Kode Etik Komisioner KPU, dia menyebut sedang disiapkan Tim Hukum. Menurut dia, tujuh komisioner akan dilaporkan. 

“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Jusuf menegaskansinpo

Komentar: