Tilang Manual Dimungkinkan Jika Mengarah ke Pidana

Laporan: Sinpo
Sabtu, 19 November 2022 | 22:16 WIB
Ilustrasi polantas/ TMC Polri
Ilustrasi polantas/ TMC Polri

SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus tilang manual untuk penindakan para pelanggar lalu lintas. Tilang sendiri saat ini hanya mengandalkan tilang elektronik atau ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau, masyarakat untuk berkendara secara hati-hati. Karena penghapusan tilang manual bukan serta merta masyarakat dapat melanggar seenaknya.

“Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang. Kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati,” ujar Latif dalam keterangannya, Sabtu 19 November 2022.

Tilang manual, kata Latif, dapat dilakukan apabila petugas di lapangan melihat perilaku yang mengarah atau berpotensi melanggar pidana. Namun ditegaskannya, polisi akan tetap mengedepankan edukasi.

“Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana,” katanya.

Selain itu, sambungnya, pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dapat ditilang manual. Seperti contohnya berkendara secara ugal-ugalan dan dalam pengaruh alkohol.

“Kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual),” kata dia.sinpo

Komentar: