KPU RI: Lima Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap II

Laporan: Sinpo
Minggu, 20 November 2022 | 19:45 WIB
Logo KPU (wikipedia)
Logo KPU (wikipedia)

SinPo.id -  Lima partai politik (parpol) tetap tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

"Kelima parpol tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022. Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, pada Minggu 20 November 2022.

Sebelumnya, lima partai politik itu telah memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Idham Holik, ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi.

"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," kata dia.

Untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya.


sinpo

Komentar: