PPKM Level 1 Jawa- Bali Diperpanjang Hingga 5 Desember 2022

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 22 November 2022 | 10:17 WIB
Ilustrasi/UGM
Ilustrasi/UGM

SinPo.id - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa dan Bali mulai 22 November sampai 5 Desember 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin 21 November 2022. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa 22 November 2022. 

Penerapan PPKM level 1 ini berlaku untuk wilayah Jawa-Bali yang meliputi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali. 

Berikut sejumlah aturan dalam PPKM level 1 Jawa-Bali :

• Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran : 

- Menerapkan WFO sebesar 100 persen. 

• Sektor Esensial :

- Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

• Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima : 

- Kapasitas pengunjung 100 persen. 

• Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya : 

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas

• Restoran atau Rumah Makan dan Kafe :

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen

• Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan : 

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 

• Bioskop :

- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

• Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) :

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen (seratus persen) dari kapasitas. 

• Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen. 

• Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga : 

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

• Resepsi Pernikahan : 

- Diizinkan paling banyak 100 persen. 

• Transportasi : 

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. sinpo

Komentar: