Sejumlah Investor Migas Asing Hengkang, Pemerintah Harus Segera Revisi UU Migas

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 22 November 2022 | 15:45 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/ Parlementaria
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/ Parlementaria

SinPo.id - Terkait dengan hengkangnya beberapa perusahaan migas asing dari Indonesia, pemerintah diminta untuk segera merevisi UU Migas yang dinilai sudah tidak relevan.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Pemerintah harus segera mengevaluasi berbagai aturan yang membuat investor migas asing tidak betah melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia.

"Bila kondisi ini dibiarkan Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar. Ujung-ujungnya masyarakat Indonesia yang akan dirugikan," kata Mulyanto dalam pernyataannya, Selasa 22 November 2022.

Politisi PKS ini menyebut selama ini DPR sudah sering mengingatkan Pemerintah terkait pentingnya pembahasan revisi UU Migas. Namun seruan tersebut tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah.

"Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM (Daftar Invetarisasi Masalah). Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mulyanto memaparkan ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam UU Migas yang baru. Terutama terkait masalah kelembagaan dan perizinan. Karena lembaga harus punya kewenangan penuh untuk mengatur berbagai kebijakan migas secara komprehensif.

"Selain itu UU Migas yang baru nanti harus dapat menyederhanakan birokrasi perizinan. Ide untuk membuat layanan satu atap migas saya rasa cukup baik. Sehingga investor tidak repot wara-wiri ke berbagai kementerian untuk mendapatkan berbagai izin," paparnya.

Oleh karena itu, Komisi VII berencana untuk segera membahas kembali inisiatif DPR terkait Revisi UU Migas, setelah selesai membahas RUU EBT (Energi Baru Terbarukan).sinpo

Komentar: