Pemprov DKI Bentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 22 November 2022 | 16:46 WIB
Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024/ Dok. PPID DKI
Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024/ Dok. PPID DKI

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.

Dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 22 November 2022. KPK mendorong Pemprov DKI membentuk KAD Anti Korupsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022, sebagai upaya pencegahan korupsi pada dunia usaha.

"Saya sangat apresiasi, upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam acara tersebut.

Heru berharap, KAD Anti Korupsi ini dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta.

"Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis," kata Heru.

Menurut Heru, pencegahan korupsi merupakan tahap yang tidak kalah penting dalam keseluruhan pemberantasan korupsi. Ia mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi ini dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan. Sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," ucapnya.

Untuk diketahui, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof. Paiman Raharjo (Rektor Univ. Prof. Dr. Mustopo), yang kepengurusannya terdiri dari:

a. Unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah;
c. Unsur Akademisi; dan
d. Unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO).sinpo

Komentar: