KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang Terkait Suap Bankeu Povinsi Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 15:57 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, periode 2014-2018.

Indah sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur, No. 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, atas nama Indah Amperawati, Wakil Bupati Lumajang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lain, yaitu Hadi Mulyono selaku Kepala Bappeda Kabupaten Jember, kemudian Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta dan seorang PNS bernama Didid Mardiyanto.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jatim Soekarwo juga sempat diperiksa sebagai saksi. Ia dicecar penyidik soal proses pemberian bantuan keuangan dari Provinsi Jatim ke Kabupaten maupun Kota.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam Konstruksi perkara, KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung. Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.

Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Komentar: