Soal Dugaan Korupsi BTS di Kominfo, Kejagung Tegaskan Belum ada Penetapan Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 23 November 2022 | 20:25 WIB
BTS Kominfo/ Kemenkominfo
BTS Kominfo/ Kemenkominfo

SinPo.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena, mengatakan belum ada tersangka terkait terkait pengusutan dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Belum ada penetapan tersangka, sampai saat ini belum ada. Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, masih didiskusikan lah itu," kata Ketut saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.

Menurut Ketut, saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.

"Kerugiannya kemarin, Rp1 triliun dari perhitungan penyidik. Ini masih kita konsultasikan dengan BPKP. Kemungkinan lebih ya," ucap dia.

Ketut mengatakan, BPKP akan mengaudit investigasi dalam perhitungan kerugian yang sebenarnya.

"Nanti kita kerja sama (dengan) BPKP, untuk melakukan perhitungan yang riil terhadap kerugian negara," tutur Ketut.

Terkait kemungkinan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketut menegaskan, sejauh ini belum ada rencana perihal tersebut.

"Baru meningkatkan ke penyidikan. Baru kita berkisar pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kalau ada perkembangan signifikan, kita akan sampaikan ke teman-teman media," jelasnya.sinpo

Komentar: