Taufik Basari: Konsep Restorative Justice Jangan Lupakan Pemulihan Korban

Laporan: Sinpo
Kamis, 24 November 2022 | 02:13 WIB
Ilustrasi Restorative Justice (Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta)
Ilustrasi Restorative Justice (Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan penerapan Restorative Justice harus dikembalikan pada konsep awal yakni paradigma pendekatan Restorative Justice yang bertujuan 'memulihkan kembali'. Artinya, posisi korban menjadi sangat penting untuk ada dalam skema Restorative Justice untuk dipulihkan dan pelaku kejahatan dibimbing untuk tidak mengulangi tindak kejahatan dengan pelaku tetap memahami bahwa perbuatannya adalah salah. 

Hal ini disampaikan Taufik saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dengan agenda evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2022, rencana kerja di bidang pembinaan karir Kejaksaan pada semester I tahun 2023 serta strategi di bidang penanganan kasus korupsi pada semester I tahun 2023 serta implementasi program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 23 November 2022.

“Selama ini, sering kali penegakan hukum berjalan sendiri. Oke pelakunya dihukum, tapi korban kemudian tidak mendapatkan manfaat apa-apa. Nah, paradigma ini yang harus dibangun ketika kita memahami konsep Restorative Justice ini. Restorative Justice juga harus dibaca dengan satu nafas dengan korektif dan rehabilitatif. Artinya, ketika pendekatan Restorative Justice ini dilakukan sekaligus kita berupaya untuk memulihkan keadaan korban,” ujar Taufik. 

Terkait pelaku, Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan harus tetap ada pendampingan atau pemahaman yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada pelaku kejahatan bahwa ada sifat korektif dalam penerapan Restorative Justice. 

“Pelaku harus memahami bahwa perbuatan pelaku adalah tetap perbuatan salah, meskipun kasusnya dihentikan. Perbuatan pelaku bukan kita benarkan dengan menghentikan melalui Restorative Justice, jadi korektifnya ada,” tandas Taufik. 

Tak hanya itu, Taufik menekankan penting adanya aspek rehabilitatif dalam Restorative Justice yaitu pembimbingan untuk memperbaiki pelaku. Oleh karena itu, diharapkan ketika suatu konsep pendekatan Restorative Justice diterapkan pada suatu perkara maka pelaku kejahatan tidak kemudian dilepas begitu saja. Tapi, bagaimana kemudian Kejaksaan juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengingatkan pelaku agar kedepannya tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan dan publik juga merasa turut dilibatkan dalam konsep Restorative Justice tersebut.

“Mudah-mudahan, Kejaksaan bisa melakukan itu dan harapan saya benar-benar berikan kepada para Jaksa supaya kita semakin menggiatkan Restorative Justice ini sesuai dengan konsep yang benar sehingga masyarakat akan kembali mencintai Kejaksaan dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan seperti yang selama ini sudah kita perjuangkan,” pungkas Legislator Dapil Lampung I itu.sinpo

Komentar: