Trotoar Mal Sarinah Dijadikan Tempat Parkir Liar, Pengamat: Ada Indikasi Pungli

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 24 November 2022 | 12:38 WIB
Trotoar Sarinah yang dijadikan tempat parkir liar/ Instagram Koalisi Pejalan Kaki
Trotoar Sarinah yang dijadikan tempat parkir liar/ Instagram Koalisi Pejalan Kaki

SinPo.id - Pasca direvitalisasinya trotoar yang berada di dekat Mal Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, kini membuat pejalan kaki tak dapat melintasnya. Pasalnya, trotoar tersebut kini dijadikan tempat parkir liar. 

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menduga adanya indikasi pungutan liar atau (pungli), yang membuat pengendara maupun pengelola berani memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut. 

"Oh iya jelas pungli, itu perilaku koruptis, kalo enggak ya gak berani lah," ujar Trubus saat dihubungi, Kamis 24 November 2022. 

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peratuan daerah (Perda) mengakibatkan keberadaan parkir liar di tempat tersebut. Bahkan ia menuding petugas sendiri mendaparkan setoran dari pengelola parkir liar tersebut. 

"Inikan semuanya karena lemahnya Satpol PP sebagai penegak Perda kan itu, nah disitu keliatan sekali. Saya menduga Satpol PP sendiri dapat setoran lah dari itu," kata Trubus.

Lebih lanjut, Trubus meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk segera mengambil tindakan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai mana mestinya. 

"Ya menurut saya Penjabat baru (Heru Budi Hartono) segera melakukan langkah-langkah penindakan. Jadi trotoar-trotoar yang tidak sesuai dengan fungsi penggunaannya itu harus dikembalikan ke fungsi penggunaannya, jadi dilakukan penengakan," katanya. 

Pasalnya, kata Trubus, perlu juga adanya sanksi berupa denda bagi para pelanggar. Pasalnya, menurut dia dalam pembangunan trotoar itu menggunakan dana miliaran yang berasal dari uang rakyat. 

"Karena trotoar itu dibangun dengan biaya miliaran. Itu uang rakyat yang sudah dihambur-hamburkan oleh sebelum-sebelumnya, itu banyak sekali itu," ucapnya. 

"Jadi pada akhirnya tidak bisa memanfaatkan, enggak bisa menjaga. Memanfaatkan secara baik maka harus sesuai penegakan hukum," katanyasinpo

Komentar: