RKUHP, Pemerintah Diminta Perjelas Perlindungan Kemerdekaan Pers

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 24 November 2022 | 14:49 WIB
Ilustrasi Kebebasan Pers (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Kebebasan Pers (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah diminta menjamin perlindungan jurnalistik dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Permintaan itu dilakukan guna memastikan kemerdekaan pers.

"(Perlindungan jurnalis) apakah sudah di-cover di sini," kata anggota Komisi III DPR Ikhsan Soelistyo dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Ikhsan ingin memastikan masukan Dewan Pers sudah diakomodasi pemerintah dalam perbaikan draf RKUHP. Menurut dia, masukan Dewan Pers bertujuan menjamin kerja jurnalistik berjalan baik.

"Apakah usulan Dewan Pers itu sudah dimasukkan semuanya," ujar Ikhsan menambahkan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Johan Budi. Dia mengusulkan klausul tambahan dalam Pasal 240 RKUHP tentang Penghinaan Pemerintah.

"Saya ingin mengusulkan dalam kaitan pasal penghinaan terhadap pemerintah di Pasal 240, itu juga ada klausul yang memasukkan dengan kaitan tugas jurnalistik," kata Johan.

Mantan juru bicara (jubir) KPK itu juga meminta ketentuan khusus agar wartawan tak dikenakan pidana saat menjalankan tugasnya. Khususnya, memberitakan informasi yang dianggap melanggar Pasal 240.

"Jadi ketika seorang wartawan atau jurnalis memberitakan statement seseorang yang kemudian dianggap sebagai menghina, maka si jurnalis tersebut tidak dituduh atau dimasukkan dalam perbuatan melakukan ikut serta melakukan penghinaan terhadap pemerintah," ujar Johan menjelaskan.sinpo

Komentar: