KPK Blokir Rekening Milik AKB Bambang Kayun Terkait Dugaan Suap

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 November 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik AKB Bambang Kayun Bagus Panji Suhiharto. Pemblokiran itu menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Mabes Polri.

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Meski Ali tidak menjelaskan detail berapa rekening yang diblokir oleh lembaga antirasuah. Namun ia mengatakan pemblokiran untuk kebutuhan proses penyidikan para tersangka agar lebih optimal dalam pembuktiannya.

"Pembelokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," ujar Ali singkat.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK mengungkap anggota Polri dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKB Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

Penetapan tersangka itu membuat AKB Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKB Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023 mendatang.

 sinpo

Komentar: