Suap PMB, KPK Telusuri Permintaan Uang Rektor Unila Kepada Bupati Lampung Tengah

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 November 2022 | 19:28 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani (SinPo.id/Kharel Anam)
Mantan Rektor Unila Karomani (SinPo.id/Kharel Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan permintaan oleh rektor Univeraitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan beberapa pihak lain kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru. Penelusuran dilakukan dengan pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan beberapa pihak lain dalam kapasitas sebagai saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Ali menjelaskan, KPK melakukan memeriksa saksi pada Selasa dan Rabu, 22-23 November 2022. Para saksi lain yang diperiksa yaitu tiga pihak swasta yaitu M Alzier Dhianis Thabrani; Thomas Azis Riska; Mahfud Santoso; Jaka Adiwiguna PNS; dan Asep Sukohari wiraswasta.

Tim penyidik juga mendalami terkait adanya aliran uang dari tersangka Karomani kebebrapa pihak lain. Meski Ali tak menjelaskan lebih rinci sejumlah pihak yang dimaksud tersebut.

"Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak," ujar Ali menambahkan.
Tercatat sejumlah saksi yang dipanggil di antaranya anggota DPR Muhammad Kadafi, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Selain itu, dua saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung merah Putih KPK Jakarta juga mangkir. Keduanya yaitu Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo dan Sihono pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

 sinpo

Komentar: