APBD DKI Jakarta Tahun 2023 Akhirnya Disepakati Rp83,7 triliun

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 25 November 2022 | 10:30 WIB
Rapat DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/Dok)
Rapat DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2023 yang disepakati dewan perwakilan rakyat sebesar Rp83,7 triliun. Pembahasan anggaran belanja itu disebut cukup lama sejak Kamis 24 November 2022 pukul 10.00 WIB, hingga Jumat 25 November 2022 dini hari. 

"Alhamdulillah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 (WIB) menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp83,7 triliun," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lewat akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, Jumat 25 November 2022. 

Kesepakatan penentuan nilai anggaran belanja itu berbeda dengan total Rancangan APBD 2023 yang diajukan Pemprov DKI sebelumnya, yakni sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen, dibandingkan APBD 2022 sebesar Rp 82,47 triliun. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan umum Rancangan APBD itu meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. 

Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah. 

"Dalam Kebijakan Pajak Daerah itu terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," kata Heru. 

 sinpo

Komentar: