Pelabelan BPA pada AMDK, BPOM : Untuk Keamanan Konsumen

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 26 November 2022 | 17:47 WIB
Ilustrasi air minum kemasan plastik (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi air minum kemasan plastik (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  Rita Endang menyebut Pelabelan cemaran Bisfenol A (BPA) pada kemasan Air Minum Dalam Keamanan (AMDK) untuk keamanan konsumen.

"Produk kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA seperti kemasan galon polikarbonat, perlu diberikan label ’Produk Berpotensi Mengandung BPA’," ujar Rita dalam pernyataan resmi, Sabtu, 26 November 2022.

Menurut Rita, pelabelan BPA sudah menjadi isu global dan berbagai negara telah menerapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan AMDK.

"Contohnya di Amerika Serikat atau Perancis yang memberlakukan pelarangan produk kemasan yang diduga atau mengandung BPA," ujar Rita menambahkan.

Saat ini, ada bermacam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di pasaran namun konsumen yang bijak patut mencermati aspek keamanan dalam mengkonsumsinya. Temuan hasil uji migrasi Bisphenol A (BPA) yang melebihi batas ambang toleransi pada produk kemasan plastik galon berbasis polikarbonat, berpotensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Uji terhadap produk tersebut dilakukan oleh BPOM RI melalui survei pada beberapa kota besar di Indonesia.

“Atas dasar temuan tersebut dan berbagai pertimbangan untuk kepentingan pubik, BPOM telah mempersiapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA,” kata Rita menjelaskan.

Jaminan keamanan dan kesehatan konsumen dalam penggunaan kemasan untuk air minum dalam kemasan (AMDK), adalah kemestian yang harus dikawal oleh pemerintah, produsen dan konsumen.sinpo

Komentar: