Bawaslu: Parpol yang Kembali Tak Lolos Verifikasi Tak Dapat Ajukan Gugatan

Laporan: Sinpo
Minggu, 27 November 2022 | 04:18 WIB
Ilustrasi parpol/ Rumah Pemilu
Ilustrasi parpol/ Rumah Pemilu

SinPo.id - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pihaknya menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Keempat parpol itu adalah Partai Prima, Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Pasalnya, kata Totok, Bawaslu memiliki ketentuan, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam peraturan disebutkan keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak bisa diproses.

"Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa," ujar Totok seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya,  lima partai politik (parpol) tetap tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

"Kelima parpol tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022. Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, pada Minggu 20 November 2022.
 sinpo

Komentar: