Eks Bupati Kuansing Dicecar KPK Soal Aliran Suap Pengurusan HGU

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 27 November 2022 | 10:10 WIB
Eks Bupati Kuansing, Andi Putra/Antara Foto/Reno Esnir
Eks Bupati Kuansing, Andi Putra/Antara Foto/Reno Esnir

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra soal dugaan adanya aliran uang dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penyidik KPK memeriksa Andi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan HGU yang menjerat mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M. Syahrir sebagai tersangka.

"Saksi (Andi Putra) bersedia memberikan keterangan dan didalami pengetahuaannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu, 27 November 2022.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengingatkan kepada berbagai pihak yang dipanggil agar dapat kooperatif hadir pemeriksaan. Khususnya, kata Ali, para perusahaan yang mengurus izin HGU di Kabupaten Kuansing.

"(Agar) menyampaikan dengan jujur serta terbuka di hadapan Tim Penyidik," ujar Ali.

KPK juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat menyampaikan berbagai informasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara khususnya dalam pelayanan dan pengurusan di Kanwil BPN.

"Saat Tersangka M. Shahrir (MS) masih Aktif menjabat," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Sudarso sudah lebih dulu berada di Lapas Sukamiskin Bandung untuk perkara lain. Sementara, Kepala BPN Riau M Syahrir belum dilakukan penahanan.sinpo

Komentar: