Kemenkes Buka Lowongan 60 Direksi Rumah Sakit

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 27 November 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi/iStock
Ilustrasi/iStock

SinPo.id -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan untuk 60 jabatan direksi vertikal di Rumah Sakit yang tersebar di Indonesia. Kesempatan itu terbuka untuk ASN maupun non-ASN yang berminat dan memenuhi syarat.

"Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2022," demikian dikutip dari situs resmi Kemenske di sehatnegeriku.kemenkes.go.id pada Minggu, 27 November 2022.

Adapun jabatan direksi yang dibuka terdiri dari jabatan direktur utama; direktur SDM; pendidikan dan penelitian; direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional; direktur medik dan keperawatan; direktur layanan operasional; serta direktur keuangan dan barang milik negara.

Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Lowongan Kerja Kemenkes :

Persyaratan Umum

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan;

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;

6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perumahsakitan;

7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit;

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko;

9. Berpendidikan paling rendah sarjana/jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) atau setara;

10. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN;

11. Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi bagi nonASN;

12. Menyampaikan bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir, Tahun 2021;

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 (empat) tahun;

14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN; dan

15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum (BLU) bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN.

Persyaratan Khusus

1. Direktur Utama berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi.

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan.

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara, diutamakan pendidikan bidang keuangan/ekonomi/ akuntansi.

5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan.sinpo

Komentar: