Soal Kuota Hak Ekspor Produk CPO, Dirjen Daglu Kemendag: Tak Ada Perubahan

Laporan: Sinpo
Senin, 28 November 2022 | 03:52 WIB
Kelapa Sawit/Net
Kelapa Sawit/Net

SinPo.id -  Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyatakan, saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak ada perubahan.

Ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.

Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu tetap 1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.

"Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng. Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar," ungkap Didi dalam siaran resminya diterima pada  Minggu 27 November 2022

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.

Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Didi menegaskan, jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. "Untuk itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut," pungkas Didi.sinpo

Komentar: