KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Suap di MA

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 28 November 2022 | 14:55 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Senin, 28 November 2022. Pemanggilan itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 28 November 2022.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan tersebut. Ali berharap agar Gazalba mau kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Ali menambahkan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka suap pengutusan perkara di MA. Namun, KPK belum melakukan penahanan. Gazalba kemudian mengugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Melalui Sprindik itu, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.sinpo

Komentar: