Kasus Suap Hakim Agung, Gazalba Penjarakan Pengurus KSP ID 5 Tahun Terkait Pengurusan Perkara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 28 November 2022 | 22:24 WIB
ilustrasi KPK /Sin Po
ilustrasi KPK /Sin Po

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan anggota majelis hakimnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Budiman Gandi Suparman. Gazalba merupakan Hakim Agung yang ditetapkan tersangka suap karena diduga menerima sejumlah uang, termasuk SGD 202.000 atau setara dengan Rp 2,2 miliar.

“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di kantornya, Senin, 28 November 2022.

Karyoto menjelaskan, kasus ini bermulai di 2022, saat ada perselisihan di internal KSP ID. Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Yosep Parera (YP) dan Eko Siparno (ES) ditunjuk oleh Heryanto Tanaka (HT) sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

"Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI," ujar Karyoto.

Selanjutnya, agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eeko selaku kuasa hukum untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung (MA).

Karena Yosep dan Eko telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Desy Yustria (DY) sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 atau setara dengan Rp2,2 Miliar.

Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal (NA) yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA. Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redy Novariza (RN) selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetyo Nugroho (PN) selaku asisten Hakim Agung Gazalba sekaligus sebagai orang
kepercayaan dari Gazalba yang adalah salah satu Hakim Agung di MA RI.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara
Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh," ucapnya.

Selanjutnya, keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Karyoto menambahkan, dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto, Redhy, Peasetyo dan Gazalba.

"Sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari Heryanto," kata Karyoto menjelaskan.

Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang
pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui Desy.

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy, Prasetyo dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
sinpo

Komentar: