Pemprov DKI Tetapkan UMP DKI Tahun 2023 Sebesar Rp4,9 Juta

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 29 November 2022 | 09:53 WIB
Andri Yansyah/Pemprov DKI
Andri Yansyah/Pemprov DKI

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798, melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka tersebut naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854. 

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penetapan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta. 

"Serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha," ujar Andri Yansyah dalam keterangannya, dikutip Selasa 29 November 2022. 

Andri Yansyah juga mengingatkan, kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun. 

Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. 

Lebih lanjut, ia berharap dengan penetapan UMP tahun 2023, beserta kebijakan program-program peningkatan kesejahteraan pekerja dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja atau buruh. 

"Sehingga berdampak positif pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik," kata Andri Yansyah. sinpo

Komentar: