Hakim Agung Kembali Terjerat Korupsi, KY Angkat Bicara

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 29 November 2022 | 14:30 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh saat digiring masuk mobil tahanan KPK/SinPo.id
Hakim Agung Gazalba Saleh saat digiring masuk mobil tahanan KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KY sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum hakim di MA dalam dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Gazalba Saleh diduga terlibat penerimaan suap dalam kasus pengurusan perkara di MA.

"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini," kata juru bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa, 29 November 2022.

Namun, KY tetap mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini.

Miko menegaskan, pihaknya terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption), sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.

"Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK," tegas Miko.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.

"Untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," ujar Miko.

Sebagai informasi, Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, salah satunya Hakim Agung Gazalba Saleh.
Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

"KPK menemukan kecukupan
alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Perkara yang menjerat Gazalba Saleh tersebut bermula pada awal tahun 2022, terkait adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. sinpo

Komentar: