Komisi I Tunggu Penugasan Bamus untuk Fit and Proper Test Laksamana Yudo

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 29 November 2022 | 18:27 WIB
KSAL Laksamana Yudo Margono/ SinPo.id/ Ari
KSAL Laksamana Yudo Margono/ SinPo.id/ Ari

SinPo.id - Komisi I DPR RI masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI baru. Uji kelayakan calon Panglima TNI siap digelar kapan pun Bamus tugaskan.

"Kami menunggu penugasan dari Bamus DPR untuk melaksanakan uji kelayakan calon Panglima TNI. Sampai Selasa siang ini belum ada penugasan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 29 November 2022.

Menurut politikus PKS ini, Komisi I DPR akan melaksanakan rapat internal untuk membahas rangkaian mekanisme uji kelayakan jika sudah menerima penugasan dari Bamus.

"Biasanya rapat internal memutuskan kapan tanggal uji kelayakan, lalu calon Panglima TNI menyerahkan berkas administrasi dan Pimpinan Komisi I DPR akan memverifikasi. Kalau dokumen dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan uji kelayakan," ujar Abdul Kharis.

Setelah uji kelayakan dilaksanakan, Komisi I DPR akan mengunjungi kediaman Yudo untuk mengetahui keseharian calon Panglima TNI tersebut. Kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI memang sengaja dilakukan setelah uji kelayakan agar tidak ada spekulasi yang berkembang di masyarakat.

"Kalau kunjungan dilakukan sebelum uji kelayakan, nanti sangka ada bocoran-bocoran pertanyaan yang ditanyakan saat uji kelayakan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI baru. Penunjukan Yudo tertuang dalam surat presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diterima DPR RI dari Istana.

"Nama yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menggantikan Jenderal Andika Prakasa adalah Laksamana Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

 sinpo

Komentar: